Tampilkan postingan dengan label Kebijakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kebijakan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Agustus 2008

KEBIJAKAN PEMERINTAH MENGENAI TENAGA KERJA

KEBIJAKAN PEMERINTAH MENGENAI TENAGA KERJA

Ratusan tahun yang lalu, Confucius memberi nasihat, “Carilah pekerjaan yang Anda senangi, maka seumur hidup Anda tidak perlu lagi menyebut Anda bekerja”. Namun apa yang kita saksikan? Kita dibesarkan dalam lingkungan yang mengajarkan mitos: kerja adalah beban, kerja adalah tugas berat yang harus dipikul. Apalagi keadaan sekarang kerja adalah seuatu yang langka bahkan sesuatu yang harus diperebutkan dengan berbagai cara.

Prof. Amartya Kumar Sen, ekonom Asia pertama penerima hadiah Nobel dalam Ilmu Ekonomi pada tahun 1998, menyajikan secara meyakinkan konsepnya mengenai pembangunan, yakni sebagai upaya untuk memperluas kebebasan riil yang dapat dinikmati oleh rakyat, dalam pandangannya ini peluasan kebebasan dipandnag sebagai tujuan utama pembangunan. Dalam bukunya yang lebih dulu, Poverty and Famines-An Essay on Entitlement and Deprivation, yang dipublikasikan pada 1981, Profesor Sen mengkritik pandangan tradisional yang menyatakan bahwa bencana kelaparan disebabkan oleh turunnya persediaan pangan (pandangan FAO). Namun profesor Sen tidak melulu memusatkan perhatian kepada persediaan pangan (seluruh pasokan pangan dalam ekonomi) dalam menganalisis penyebab bencana kelaparan; dia menyatakan bahwa perhatian harus dipusatkan pada entitlement (hak) yang dimiliki oleh setiap orang, yaitu komoditas yang dapat digunakan untuk membangun kepemilikan dan kekuasaan. Orang akan menderita kelaparan bila dia tidak dapat membangun entitlement atas jumlah pangan yang cukup. Bagi mayoritas penduduk negara berkembang, entitlement ini hanya ditentukan oleh sumber yang dimiliki, yaitu tenaga kerja (Thee Kian Wie, 2004:5).

Tenaga kerja menjadi masalah utama bagi negara-negara berkembang, karena hampir disetiap negara berkembang angka pengangguran dimulai setelah masa krisis ekonomi pada tahun 1997, mengakibatkan menghilangnya lapangan pekerjaan yang biasa menjadi sumber pencaharian bagi masyarakat.

Kita ingat beberapa kasus deportasi tenaga kerja Indonesia ilegal belum usai. Ribu-ribut kasus TKI ilegal yang berujung pada kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Malaysia itu memang membuahkan hasil, yakni penundaan kembali pelaksanaan razia dan deportasi menjadi mulai 1 Maret 2005. Juga ada upaya terkoordinasi oleh kedua pihak untuk memperlancar proses recycle tenaga kerja, sehingga para TKI yang sebelumnya berstatus ilegal ini bisa masuk kembali bekerja di Malaysia dalam status sebagai pekerja legal. Langkah recycle TKI ilegal hanya menyelamatkan mereka yang memang sudah terlempar atau tidak tertampung di pasar kerja di dalam negeri dan memilih mengadu nasib di negeri tetangga itu. Di samping mereka, masih ada lebih dari sepuluh juta penganggur di negara ini. Itu baru penganggur terbuka, belum termasuk mereka yang setengah menganggur. Kunci penyelesaian dari semua masalah itu adalah penciptaan lapangan kerja di dalam negeri.

Menjadi pekerjaan yang berat mengingat lapangan pekerjaan menjadi kunci penting agar meningkatnya tingkat IPM (Index Pembangunan Manusia), menurut data Bank Dunia tahun 2003, IPM bangsa Indonesia berada pada peringkat ke 110 daro 173 negara yang diukur, sedangkan dalam lingkup negara-negara ASEAN Indonesia berada di posisi ke tujuh dari tujuh negara yang diteliti. Kondisi seperti ini merupakan akumulasi dari rendahnya pendidikan terutama tingkat dasar, pemeliharan kesehatan masyarakat yang belum terlaksana dengan baik, yang semua diakibatkan oleh rendahnya tingkat pendapatan masyarakat, kemudian lapangan pekerjaan menjadi salah satu faktor penting, terutama dalam meningkatkan pendapatan mereka agar dapat memenuhi kebutuhan mereka.

Kondisi inilah yang selalu dihadapi oleh negara-negara berkembang salah satunya Indonesia, biasa dikatan lingkaran setan (vicious cyrcle) yang oleh pakar disebut dengan istilah kemiskinan struktural. Minimnya lapangan kerja menyebabkanrendahnya produktivitas yang menyebabkan rendahnya pendapatan dan menyebabkan rendahnya tingkat abungan yang menyebabkan rendahnya invetasi yang akhirnya kembali menyebabkan minimhnya lapangan pekerjaan.

Namun tidak menutup kemungkinan ini juga disebabkan oleh kemiskinan kultural seperti budaya malas, tidak kreatif atau berusaha untuk mencari peluang-peluang yang ada. Hingga peluang kerja yang semakin kecil ditambah tidak siapnya para pencari kerja menyebabkan beban untuk mendapatkan kerja menjadi berat dan sangat sulit. Dengan bergesernya paradigma dari Government menjadi Governance maka masalah ini menjadi tidak hanya tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah tetapi bersama-sama dalam stakeholder yang terlibat dalam kepentingan ketenaga kerjaan untuk membuka peluang kerja sebanyak-banyaknya.

Oleh karena itu, sudah saatnya kita mempertanyakan kembali kebijakan ekonomi dan pembangunan, yang ditempuh pemerintah selama ini. Benarkah kebijakan-kebijakan tersebut benar-benar menciptakan lapangan kerja? Membicarakan arah kebijakan pembangunan ekonomi, berarti juga mempersoalkan pilihan-pilihan sektor dan juga industri-industri yang menjadi prioritas dalam pembangunan ke depan.

Kebijakan Tenaga Kerja Indonesia

Kinerja pemerintah dalam memperbaiki kondisi perburuhan dan pasar kerja bisa dibilang masih jauh dari harapan. Buruh kian hari kian marjinal, sementara pasar kerja juga makin tak jelas. Gejala paling mengkhawatirkan adalah tambahan penganggur yang melebihi kesempatan kerja. Penutupan pabrik sepatu besar di Tangerang (Dong Joe) dan Bekasi (Tong Yang) yang memiliki 18.000 tenaga kerja, menambah panjang deretan penganggur. Kondisi ini jelas kontradiktif dengan janji pemerintah untuk menurunkan angka pengangguran.

Dalam konteks memahmai cita-cita pembangunan ekonomi Indonesia untuk mewujudkan makmur dalam kebersamaan, dan bersama dalam kemakmuran, dalam suatu perekonomian pasar, maka perumusan tiga tujuan kebijakan makro ekonomi (pertumbuhan, stabilitas dan kesempatan kerja), kemudian diterjemahkan menjadi trilogi pembangunan (pertumbuhan, stabilitas dan pemerataan).

Bahkan dalam pembukaan UUD 1945 menekankan bahwa negara Indonesia adalah negara kesejahteraan dimana tugas negara adalah mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan memenuhi kebutuhan masyarakat melalui layanan publik, dengan memberikan kebijakan-kebijakan yang lebih berpihak pada rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan tentu salah satunya adalah memberikan seluas-luasnya kesempatan kerja bagi rakyat.

Namun demikian ternyata belum mampu menghindarkan proses marginalisasi yang telah terjadi terhadap sekelompok warga bangsa akibat politik pembangunan yang bias pertumbuhan, dan stabilitas yang mengekang. Persoalan yang dihadapi oleh kerangka teori ekonomi ternyata bukan pada kerangka penjelasan dan kemampuan melakukan prediksi, tetapi juga terletak pada pengukuran tentang output. Jika prima kausa utama kemiskinan adalah pengangguran, dan ketidak adilan berpangkal dari banyaknya orang miskin, maka dalam trilogi juga sama pentingnya untuk menempatkan usaha menghilangkan kemiskinan sebagai bagian dari tujuan makro sebagai penajaman dari pemerataan. Standard textbook menyebutkan kesempatan kerja, sedangkan dalam politik pembangunan lima-tahunan diterjemahkan menjadi pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, maka sebagai penjabaran indikator pencapaiannya adalah pengurangan angka penduduk miskin (Soetrisno, 2003:22).

Kebijakan pembangunan ketenagakerjaan dan transmigrasi dalam rangka menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran harus diarahkan pada perluasan lapangan kerja baik lokal, regional maupun luar negeri. Inilah salah satu janji pasangan presiden dan wakilnya dalam kampanye pemilu 2004 lalu. Pemerintah menargetkan angka pengangguran terbuka bisa ditekan dari sekitar 10 juta orang pada tahun 2004 menjadi 9,5 persen dari angkatan kerja tahun 2005 (9,9 juta orang); 8,9 persen (9,4 juta orang) tahun 2006; 7,9 persen (8,5 juta orang) tahun 2007; 6,6 persen (7,3 juta orang) tahun 2008; dan 5,1 persen (5,7 juta orang) tahun 2009. Artinya, dalam lima tahun, angka pengangguran ditargetkan turun hingga sekitar separuhnya (Kompas, Sabtu, 19 Februari 2005).

Total angkatan kerja sendiri diproyeksikan meningkat 1,9 persen per tahun, yang berarti setiap tahun 2,0-2,5 juta angkatan kerja baru masuk ke pasar kerja. Sementara, kesempatan kerja diproyeksikan pemerintah meningkat 2,9 persen per tahun selama kurun 2005-2009.

Lapangan kerja di sektor pertanian ditargetkan meningkat 2 persen per tahun. Sementara, lapangan kerja di sektor manufaktur ditargetkan tumbuh 3,9 persen per tahun dan sektor lainnya 3,7 persen. Bisa dicapai atau tidaknya target-target itu akan sangat ditentukan oleh kebijakan pemerintah di masing-masing sektor tersebut.

Untuk sektor pertanian saja, menurut Data Departemen Pertanian, sekitar 46,3 persen dari total angkatan kerja tahun 2003 diserap oleh sektor ini. Itu berarti, sekitar 46,3 juta tenaga kerja. Jika mengacu pada target pertumbuhan penyerapan lapangan kerja pemerintah, berarti setiap tahun sektor ini diharapkan menyerap tambahan 0,92 juta pekerja. Target ini konsisten dengan target pertumbuhan sektor pertanian yang ditetapkan pemerintah sebesar 3,2-3,8 persen per tahun selama kurun 2005-2009.

Yang menjadi persoalan, sampai sekarang belum terlihat adanya tanda-tanda bahwa pemerintah memang serius menangani sektor pertanian yang dewasa ini menjadi tumpuan hidup 25,6 juta keluarga petani atau sekitar 125 juta penduduk Indonesia dan setiap tahun diharapkan mampu menyerap hampir satu juta angkatan kerja baru itu.

Badan Pusat Statistik menyebutkan, sementara pada 2001 pengangguran terbuka masih 8,1 persen, tahun berikutnya terus membumbung hingga pada 2005 mecapai 10,26 persen. Memang tingginya pengangguran merupakan ‘warisan’ pemerintah sebelumnya. Dalam lima tahun terakhir, angkatan kerja bertambah sekitar 2 juta orang per tahun suatu yang sejalan dengan pertambahan penduduk usia kerja. Pada 2001, angkatan kerja msaih sekitar 98,8 juta orang. Pada 2005 jumlah itu meningkat menjadi 105,8 juta orang. Disisi lain, pertumbuhan kesempatan kerja (penduduk bekerja) lebih lambat dari pertumbuhan angkatan kerja. Akibatnya, pengangguran terbuka terus naik. Setahun pertama pemerintahan sekarang, pengangguran terbuka mencapai 10,26 persen. Pada 2006 ini diperkirakan terus melonjak mendekati 11 persen.

Berdasarkan data BPS pada tahun 2006 dari jumlah penduduk Indonesia sekitar 225.465.000 jiwa, jumlah angkatan kerja sekitar 106.390.000 jiwa, sedangkan daya serap lapangan kerja sekitar 95.460.000 jiwa. Melihat data tersebut maka nampak angka pengangguran di Indonesia pada tahun 2006 cukup tinggi hampir mendekati angka 11.000.000 jiwa.

Menurut data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), antara Februari 2005 dan 2006, penduduk usia kerja tumbuh dari 155,6 juta orang menjadi 159,3 juta orang atau terjadi peningkatan sebesar 2,38 persen. Sementara angka angkatan kerja naik dari 105,8 juta orang menjadi 106,3 juta orang (0,45 persen), atau naik 13 persen dari tambahan penduduk usia kerja. Maka berkurangnya penduduk usia kerja yang masuk ke dalam pasar kerja menunjukkan kegagalan pemerintah dalam merangsang pasar kerja.

Hal yang terkait dengan fenomena jobless grouth dalam ketenagakerjaan di Indonesia. Selama lima tahun terakhir pertumbuhan ekonomi meningkat, bahkan melampaui lima persen pada tahun 2004 dan 2005. Tapi hal ini tidak diikuti dengan penyerapan kesempatan kerja yang sepadan. Nilai elastisitas kesempatan kerja di Indonesia sangat rendah, bahkan bernilai negatif untuk sektor industri dan sektor lainnya pada tahun 2003. Kemampuan sektor industri menyerap kesempatan kerja semakin turun, sementara sektor pertanian dan sektor jasa dibebani tugas penyerapan kesempatan kerja.

Secara sederhana, kegagalan pemerintah dalam merangsang pasar kerja dapat dilihat dalam dua kasus berikut: Pertama, data tahun 2006 menunjukkan bahwa hanya 23 persen anggaran pembangunan pemerintah yang tergunakan. Akibatnya, dana pembangunan yang berjumlah lebih dari Rp 50 triliun cuma parkir di Bank Indonesia. Sementara di bank pembangunan daerah (pengelola dana pemerintah daerah), lebih dari Rp 40 triliun nongkrong dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Dana menganggur ini semestinya bisa digunakan untuk membantu percepatan pertumbuhan sektor riil agar mampu menyerap tenaga kerja yang ada.

Kedua, pola pembangunan yang bias kota. Data Sakernas Februari 2005 dan 2006 menunjukkan tambahan penduduk usia kerja di desa sebesar 70 persen, sementara di kota hanya 30 persen. Kebijakan industrialisasi dan pembangunan yang bias kota berakibat pada laju angka urbanisasi dan fenomena proletariasi yang hebat. Jangan heran jika jawaban para pencari kerja dari desa adalah “mengadu untung di kota”, sebuah jawaban klasik, karena tidak adanya kesempatan kerja di desa.

Di sisi lain, kondisi ketenagakerjaan juga tak mengalami perbaikan seiring dengan janji demokratisasi ekonomi. Kasus rencana revisi pemerintah terhadap Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, carut-marutnya pengelolaan dana buruh di Jamsostek, gaji hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial (PHI) yang hingga kini belum dibayar, hingga aksi-aksi demonstrasi buruh yang kian marak di berbagai wilayah merupakan fakta bahwa partisipasi buruh dalam manajemen (dua proses demokratisasi politik hubungan industrial) hingga kini masih jalan di tempat.

Bisa dikatakan, di era globalisasi-neoliberal saat ini, terdapat empat pemain penting penggerak ekonomi (global). Dua kelompok pertama adalah pemerintah dan perusahaan-perusahaan multinasional (MNCs), sementara dua kelompok terakhir adalah modal keuangan dan tenaga kerja. Dari keempat pemain itu, yang paling banyak mengambil manfaat adalah modal keuangan global, yang umumnya dikelola korporasi-korporasi global. Saat ini, pertumbuhan modal 500 perusahaan multinasional di dunia mencapai tujuh kali lipat dari 721 miliar dolar AS pada tahun 1971 menjadi 5,2 triliun dolar AS pada tahun 1991. Pada tahun 2005, modal keuangan global diprediksi telah berkembang menjadi 50,2 triliun dolar AS.

Kemudian persoalan ketenagakerjaan tidak semata terletak pada tingkat pengangguran terbuka, namun juga banyaknya angka setengah penagangguran. Setengah pengangguran didefinisikan sebagai orang yang bekerja tidak penuh (kurang dari 35 jam) dan masih bersedia menerima pekerjaan tambahan. Juga orang yang bekerja penuh tetapi memperoleh pendapatan yang sangat rendah, dan orang yang bekerja namun jenis pekerjaannya tidak sesuai dengan jenis pendidikannya (BPS, 2001). Saat ini terdapat lebih dari 30 persen angkatan kerja setengah menganggur.

Fenomena yang menarik untuk dicermati dari angka setengah penganggur ini adalah relatif tinggi jumlah setengah pengangguran sukarela dibandingkan dengan tingkat setengah pengangguran terpaksa. Ini mencerminkan keputusasaan dalam mencari pekerjaan penuh waktu. Keputusasaan berarti aktivitas mencari pekerjaan penuh waktu terhenti sehingga, akibatnya, tingkat pengangguran terselubung semakin besar. Disamping angka pengangguran yang terus meningkat, tantangan lain yang dihadapi pemerintah adalah meningkatnya kesempatan kerja di sektor informal. Adapun sementara sektor formal stagnan atau terus turun. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, share kesempatan kerja disektor formal belum beranjak dari kisaran 30 persen terhadap seluruh kesempatan kerja-kondisi yang berbeda dibandingkan dengan masa sebelum krisis. Hal ini menunjukkan bahwa di Indonesia terjadi informalisasi ketenagakerjaan dari sektor yang memiliki produktivitas tinggi ke sektor produktivitas lebih rendah.

Melihat gambaran di atas, fokus kebijakan penciptaan kesempatan kerja Kabinet Indoensia Bersatu sesungguhnya masih tetap relevan, walaupun dalam dua tahun pertama pemerintahan, kabinet belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. Kebijakan di bidang ketenagakerjaan pemerintah adalah: (i) menciptakan lapangan kerja formal atau modern seluas-luasnya, dan (ii) memberikan dukungan yang diperlukan agar pekerja dapat berpindah dari pekerjaaan dengan produktivitas rendah ke pekerjaan dengan produktivitas tinggi.

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, dimasa datang diperlukan revitalisasi dan investasi sektor-sektor ekonomi terpilih. Revitalisasi tersebut tidak hanya pada sektor pertanian, tetai juga pada industri padat karya, dan industri berorientasi ekspor. Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah, dengan diperluasnya program pendampingan dan peningkatan kapasitas yang lainnya untuk menyambut pengembangan penyediaan kredit perbankan bagi usaha mikro, kecil dan menengah. Selain itu, sektor pendidikan formal dan informal termasuk pelatihan-pelatihan juga perlu mendapat perhatian untuk meningkatkan potensi penyerapan tenaga kerja di sektor formal dan modern.

Selain investasi, hal yang juga penting diperhatikan adalah regulsai ketenagakerjaan yang mendukung ketersediaan infrastruktur, dan skema pemberian kredit yang memadai. Khusus untuk regulasi dibidang ketenagakerjaan, dibutuhkan regulasi ketenagakerjaan yang seimbang sehingga kebijakan tersebut memfasilitasi penciptaan kesempatan kerja, khususnya disektor formal.

Maka perlu adanya perubahan struktur sosial dan ekonomi secara komprehensif dan menjadi sesuatu yang penting apabila kepntingan rakyat diutamakan dalam pembuatan kebijakan-kebijakan.

Kesempatan Bekerja di Masa mendatang

Dilihat dari struktur, angkatan kerja di Indonesia masih didominasi oleh penduduk usia kerja yang berpendidikan rendah dan juga berketerampilan rendah. Namun, dilihat dari profil mereka yang menganggur, ada kecenderungan dalam beberapa tahun terakhir jumlah penganggur dengan jenjang pendidikan lebih tinggi semakin meningkat.

Dalam beberapa kasus, kondisi ini sering dikaitkan dengan kurikulum pendidikan di Indonesia yang memang tidak dirancang atau diarahkan secara khusus untuk mencetak tenaga-tenaga kerja terampil siap pakai sesuai kebutuhan industri atau sektor-sektor yang ada. Sekolah-sekolah kejuruan yang ada, sebagian besar juga sulit berkembang karena tidak adanya dukungan fasilitas dan anggaran yang memadai Akibat dominasi tenaga kerja berketerampilan rendah ini, industri manufaktur yang berkembang cenderung juga hanya industri padat karya yang mengandalkan pada tenaga kerja murah, seperti industri tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, dan industri kayu.

Kondisi inilah yang dihadapi oleh para pencari kerja di Indonesia, mereka harus bersaing dengan kondisi kebijakan yang masih belum jelas keberpihakannya. Lapangan pekerjaan yang semakin kecil karena investasi yang makin turun. Maka diperlukan persiapan-persiapan bagi pencari kerja.

Bekerja bagi manusia adalah suatu kebutuhan, baik untuk aktualisasi diri maupun untuk mengarungi kehidupan di dunia. Bekerja pada dasarnya adalah hal yang sangatlah mudah dilakukan bagi setiap orang, melakukan suatu aktivitas tertentu sudah termasuk di dalam kamus bekerja. Saat ini, memang makin sulit mendapatkan pekerjaan, mengapa? Ada banyak sebab. Pertama, jumlah peluang kerja yang ada tak berimbang dengan jumlah pencari kerja. Kedua, kualitas lulusan sekarang ini baru siap tahu dan belum siap pakai atau lebih tepat siap kerja. Ketiga, paradigma telah bergeser. Rekruitmen tidak lagi atas dasar IQ tetapi juga EQ, bahkan sekarang faktor SQ. Faktor kepribadian, kematangan emosi dan spriritual ikut menjadi pertimbangan. Perlu diketahui, bahwa gelar tidak lagi menjamin untuk mendapatkan pekerjaan. Ya, gelar bukanlah tiket menuju dunia kerja.

Bahkan posisi tawar (bargaining position) lulusan sekolah menengah saat ini kecil sekali, bahkan nyaris tak ada. Banyak lulusan SMA yang bersedia bekerja apa saja dengan gaji seadanya. Walaupun mau bekerja apa pun, tetap saja mereka menemukan persaingan dunia kerja yang amat tinggi, tapi mereka pantang menyerah. Hal ini tidak berbeda dengan para lulusan sarjana. Mereka kurang memiliki nilai plus untuk menaikkan posisinya dalam mencari pekerjaan. Saya mengambil dari salah satu blog internet bahwa kita harus memiliki ”nilai plus” sebagai syarat untuk memenangkan peluang kerja. Nilai plus dapat berupa:

Pertama, penampilan yang meyakinkan, penuh percaya diri, mampu mengundang simpati. Dengan kata lain mampu menunjukkan kepribadian yang kuat. Kedua, memiliki kecakapan khusus seperti penguasaan bahasa asing dan juga komputer atau kecakapan lain yang menunjang atau memenuhi kebutuhan/tuntutan pasar kerja. Ketiga, pengalaman dalam organisasi atau dunia kerja. Keempat, pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Kemudian para pencari kerja harus siap di segala sektor. Harus bersedia dan mampu ditempatkan di bagian apa saja. Siap ke luar daerah atau luar pulau bahkan luar negeri karena biasanya pencari kerja berjubel di kota-kota besar yang sudah padat dan sarat dengan penganggur. Sebagai strategi atau kiat menerobos dunia kerja, kita harus jeli mengantisipasi lowongan. Mengukur kemampuan, tidak menuntut gaji terlalu tinggi, bersedia di tempatkan di mana saja. Persyaratan lamaran kerja terpenuhi.

Mengenai lamaran kerja yang tak berbalas atau tanpa berita, memang bukanlah hal yang mengherankan. Sekarang ini banyak perusahaan yang melaksanakan penghematan di segala bidang termasuk tidak mau repot membuang perangko untuk membalas surat-surat lamaran yang ratusan jumlahnya. Tetapi surat lamaran yang menarik pasti mendapat perhatian dan tak akan dibuang. Karena itu, surat lamaran perlu dibuat sedemikian rupa sehingga punya daya tarik pada pandangan pertama. Kesan pertama sangat menentukan. Baik surat maupun penampilan dan sikap pada waktu wawancara.

Saat penantian atau sebelum berhasil mendapatkan pekerjaan, kita perlu mengisi waktu dengan berbagai upaya. Jangan sekali-kali menganggur. Tingkatkan kemampuan dengan mengembangkan wawasan, misalnya mengikuti berbagai pelatihan atau seminar. Bagi yang mampu dan memungkinkan bisa pula studi lanjut ke jenjang yang lebih tinggi. Bagi yang lain bisa mencoba berwiraswasta karena kita harus siap untuk alih profesi bila perlu.

Selama memiliki kemampuan lebih untuk bersaing dalam dunia kerja, maka kebijakan pemerintah mengenai tenaga kerja bentuk apapun tidak akan mempengaruhi kerja kita, dengan kemampuan kita siap mengahdapi perubahan yang terjadi. Janganlah terlalu pusing memikirkan lapangan pekerjaan tetapi yang harus dipikirkan mulai dari sekarang sudah siapakah saya?

Daftar Bacaan :

Mohammad, Mahathir. A New Deal for Asia (Peran Baru Asia di Dunia). Jakarta: Handal Niaga Pustaka.

Soetrisno, Noer. 2003. Menuju Pembangunan Ekonomi Berkeadilan Soisal. Jakarta: STEKPI.

Wie, Thee Kian. 2004. Pembangunan, Kebebasan, dan ”Mukjizat” Orde Baru. Jakarta: Penerbit Kompas.

Kompas, edisi Sabtu, 19 Februari 2005

Jumat, 20 Juni 2008

KESEJAHTERAAN DAN KEBIJAKAN PLN

KESEJAHTERAAN DAN KEBIJAKAN PLN

Abstrak

Melihat telivisi begitu banyak berita yang memperlihatkan negara ini sselalu terkena bencana baik alam maupun bencana yang diakibatkan oleh ulah manusianya sendiri. Tidak lupa kenaikan BBM yang mencekik mayarakat, bahkan Presiden selalu mengontrol kenaikan harga minyak dunia dan menghubungi menteri perekonomian, kenapa? karena semakin tingi harga minyak dunia maka makin besar pengeluaran oleh pemerintah karena subsidi BBM. Cukup memprihatinkan salah satu negara berpenghasil sminyak terbesar, tetapi terpuruk karena minyak. Sekarang ada kebijakan dari PLN yang secara tidak langsung dianggap memberatkan masyarakat, yang dianggap akibat dari kenaikan BBM tersebut. tetapi apakah kebijakan insentif dan disinsentif ini benar-benar memberikan solusi dari keadaan sekarang ini.

Kemiskinan

Beberapa waktu yang lalu (2 Juli 2007) cukup heboh ketika pemerintah Indonesia melalui Badan Pusat Statistik (BPS) secara resmi mengumumkan jumlah angka kemiskinan di Indonesia mengalami penurunan yang cukup signifikan yaitu menjadi 37,17 juta orang atau 16,58 persen dari total penduduk Indonesia selama periode bulan Maret 2006 sampai dengan Maret 2007. Pada periode sebelumnya, bulan Maret 2006, jumlah penduduk miskin Indonesia sebanyak 39,30 juta atau sebesar 17,75 persen dari total jumlah penduduk Indonesia tahun tersebut. Tetapi dilain pihak Bank Dunia pun mengeluarkan data yang mengatakan jumlah angka kemiskinan di Indonesia mengalami kenaikan yang cukup drastis. Jiika melihat standar kemiskinan dari Bank Dunia yaitu senilai US$2 per hari jumlah orang miskin di Tanah Air mungkin bisa mencapai sedikitnya 110 juta jiwa atau 50 persen dari total penduduk Indonesia. Oleh karena itu pemerintah lebih menganjurkan lebih baik merujuk pada “gunakanlah data BPS karena lebih valid”

Dirinci lagi, jumlah penduduk miskin di perdesaan turun lebih tajam dari pada di perkotaan sebanyak 1,20 juta orang miskin yaitu dari 24,81 juta pada tahun 2006 menjadi 23,61 juta pada tahun 2007, sementara di perkotaan turun sebanyak 0,93 juta orang yaitu 14,49 juta pada tahun 2006 menjadi 13,56 juta pada tahun 2007. Selama Maret 2006 sampai dengan Maret 2007, Garis Kemiskinan naik sebesar 9,67 persen, yaitu dari Rp.151.997 per kapita per bulan pada Maret 2006 menjadi Rp.166.697 per kapita per bulan pada Maret 2007.

Seseorang dikategorikan miskin jika memiliki rata-rata penghasilan per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan yang ditentukan oleh BPS. Garis Kemiskinan adalah jumlah rupiah yang diperlukan oleh setiap individu untuk memenuhi kebutuhan makanan setara 2.100 kilo kalori per orang per hari serta untuk memenuhi kebutuhan non-makanan berupa perumahan, pakaian, kesehatan, pendidikan, transportasi, dan aneka barang/jasa lainnya.

Perhitungan jumlah penduduk miskin tersebut didasarkan atas data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Panel Modul Konsumsi bulan Maret 2007 dan didukung oleh data hasil Survei Paket Komoditi Kebutuhan Dasar (SPKKD), yang dipakai untuk memperkirakan proporsi dari pengeluaran masing-masing komoditi pokok bukan makanan. Turunnya jumlah penduduk miskin yang disampaikan oleh BPS tersebut banyak mendapat respon dari berbagai kalangan. Sebagian ada yang bisa menerima hal tersebut dengan alasan bahwa kebijakan tentang upaya penanggulangan kemiskinan yang dikeluarkan oleh pemerintah selama kurun waktu satu tahun ini telah berhasil mengentaskan orang miskin.

Kesejahteraan

Manusia hidup selalu dengan masalah, manusia perlu menghadapi dan menyelesaikan masalah kehidupan baik secara pribadi maupun bersama-sama. Manusia disiratkan kedalam tiga kelompok yaitu :pertama, manusia sebagai anggota masyarakat, manusia tidak bias melepaskan diri sebagai anggota masyarakat. Kedua, manusia dan lingkungan,kualitas hidup manusia dipengaruhi oleh lingkunagn. Ketiga, perkembangan manusia, ialah cara manusia mengembnagkan kualitas hidup baik fisik maupun kejiwaan.

Tingkat kesejahteraan mengacu kepada keadaan komunitas atau masyarakat luas. Kesejahteraan adalah kondisi agregat dari kepuasan individu-individu. Pengertian dasar itu mengantarkan kepada pemahaman kompleks yang terbagi dalam dua arena perdebatan. Pertama adalah apa lingkup dari substansi kesejahteraan. Kedua adalah bagaimana intensitas substansi tersebut bisa direpresentasikan secara agregat. Meskipun tidak ada suatu batasan substansi yang tegas tentang kesejahteraan, namun tingkat kesejahteraan mencakup pangan, pendidikan, kesehatan, dan seringkali diperluas kepada perlindungan sosial lainnya seperti kesempatan kerja, perlindungan hari tua, keterbebasan dari kemiskinan, dan sebagainya. Dengan kata lain lingkup substansi kesejahteraan seringkali dihubungkan dengan lingkup kebijakan sosial. Sebagai atribut agregat, kesejahteraan merupakan representasi yang bersifat kompleks atas suatu lingkup substansi kesejahteraan tersebut. Kesejahteraan bersifat kompleks karena multidimensi, mempunyai keterkaitan antardimensi dan ada dimensi yang sulit direpresentasikan. Kesejahteraan tidak cukup dinyatakan sebagai suatu intensitas tunggal yang merepresentasikan keadaan masyarakat, tetapi juga membutuhkan suatu representasi distribusional dari keadaan itu. Penentuan batasan substansi kesejahteraan dan representasi kesejahteraan menjadi perdebatan yang luas. Perumusan tentang batasan tersebut seringkali ditentukan oleh perkembangan praktik kebijakan yang dipengaruhi oleh ideologi dan kinerja negara yang tidak lepas dari pengaruh dinamika pada tingkat global.

  • Term which encompasses social work. Social welfare and social work are primarily related at the level of practice ……………
  • The term ‘Social Worker’ is usually applied to employed professionals who are graduates (either at the Bachelor’s, Master’s or PhD level) from Schools of Social Work. Almost all social workers are employed in the field of social welfare” (Zastrow, 1999)

Kesejahteraan atau sejahtera dapat memiliki empat arti.

  • Dalam istilah umum, sejahtera menunjuk ke keadaan yang baik, kondisi manusia di mana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai.
  • Dalam ekonomi, sejahtera dihubungkan dengan keuntungan benda. Sejahtera memliki arti khusus resmi atau teknikal (lihat ekonomi kesejahteraan), seperti dalam istilah fungsi kesejahteraan sosial.
  • Dalam kebijakan sosial, kesejahteraan sosial menunjuk ke jangkauan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini adalah istilah yang digunakan dalam ide negara sejahtera.
  • Di Amerika Serikat, sejahtera menunjuk ke uang yang dibayarkan oleh pemerintah kepada orang yang membutuhkan bantuan finansial, tetapi tidak dapat bekerja, atau yang keadaannya pendapatan yang diterima untuk memenuhi kebutuhan dasar tidak berkecukupan. Jumlah yang dibayarkan biasanya jauh di bawah garis kemiskinan, dan juga memiliki kondisi khusus, seperti bukti sedang mencari pekerjaan atau kondisi lain, seperti ketidakmampuan atau kewajiban menjaga anak, yang mencegahnya untuk dapat bekerja. Di beberapa kasus penerima dana bahkan diharuskan bekerja, dan dikenal sebagai workfare.

Menilik Indonesia dilihat dari keadaan (UU No 6 1974 pasal 2 ayat 1 tentang ketentuan2 pokok kesejahteraan sosial) Kesejahteraan Sosial adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial materiil maupun spirituil yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir dan batin yang memungkinkan bagi setiap warganegara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan2 jasmaniah, rokhaniah, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila

Kemudian ada pengertian kesejahteraan sebagai ilmu yang mempelajari strategi dan teknik untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan. Sedangkan friedlander (1980) mengungkapkan kesejahteraan sosial sebagai kegiatan: social welfare is the organized system of social services and institutions, designed to aid individuals and group to attain satisfying standards of life and health atau “kesejahteraan sosial adalah suatu sistem pelayanan sosial dan institusi-institusi pelayanan sosial yang terorganisasi, yang dirancang untuk membantu individu dan kelompok agar tercapainya standar kepuasan dalam kehidupan dan kesehatan”

Kemudian kesejahteraan sosial menurut Pre conference working commitee for the 15th international confrence of social welfare, adalah: all the organized social arrangements which have as their and primary objective the well being of people in social context. It include the broad range of policies and services which are concerned with various aspects of people live-their income, security, health, housing, education, recreation, cultural tradition, etc. (seluruh rencana sosial yang tersusun yang memiliki tujuan utama dalam kemanusian secara konteks sosial. Ini termasuk kebijakan dan pelayanan yang memfokuskan pada sberbagai macam aspek kehidupan manusia, pendapatan, jaminan, kesehatan, perumahan, pendidikan, rekreasi, adat tradisi, dsb)

Maka jika melihat beberapa pengertian tersebut, lingkup kesejahteraan sosial sangat luas sekali, yaitu terpenuhinya seluruh aspek kehidupan manusia baik fisik maupun psikisnya. Kemudian standar bisa dikatakan orang sejahtera sangat sberbeda-beda bahkan tidak ada yang baku, contoh: orang kaya yang memiliki harta berlimpah mungkin tidak bisa tidur nyenyak karena selalu memikirkan hartanya yang takut diambil oleh orang, hingga ia hidup dalam rumah yang dijeruji besi seperti penjara. Kemudian ada seorang tukang becak yang berpenghasilan hanya 20.000 perhari, tetapi ia bisa tidur pulas tanpa beban di becaknya tanpa memikirkan beban yang menimpanya. Nah, jika melihat kedua kasus tersebut keduanya belum dikatakan sejahtera, walaupun kaya raya, seluruh kebutuhan fisik dapat dipenuhi tetapi jiwanya tidak terpenuhi, kemudian yang satu kebutuhan jiwa mungkin terpenuhi dengan tidak ada beban yang sampai mengganggu jiwanya tetapi kebutuhan fisiknya belum tercukupi.

Kebijakan Sosial

Terdapat beberapa pengertian kebijakan sosial dalam konteks pekerjaan sosial. Hal ini dikarenakan posisi kebijakan sosial itu sendiri dengan kebijakan publik. Istilah kebijakan sosial terdiri dari dua kata yaitu “kebijakan” dan “sosial”. Kata “kebijakan” bermakna ‘kebijakan publik’ yaitu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sedangkan kata “sosial” merujuk pada ‘bidang’-nya, yaitu masalah-masalah kesejahteraan sosial. Maka kebijakan sosial dalam penegrtian ini adalah segala sesuatu yang dilakukan atau tidak dilakukan khusus menangani permasalahan kesejahteraan sosial.

Jika melihat pengertian tersebut maka kata kebijakan sosial akan sangat sempit sekali, oleh karena itu istilah kebijakan sosial dapat lebih luas dari hanya segala sesuatu yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah. Tetapi bisa dilihat dari asal kebijakan sosial itu yang dibentuk tidak oleh pemerintah tetapi oleh organisasi-organisasi sosial yang notabene dalam pengertian kebijakan sosial sebelumnya termasuk pada stakeholder pelaksana kebijakan publik (unsur pelaksana). Maka kebijakan sosial tidak hanya dikeluarkan oleh pemerintah yang khusus menangani permasalahan kesejahteraan sosial, tetapi organisasi sosial pun bisa mengeluarkan kebijakan yang memang untuk memberikan pelayanan sosial bagi klien yang menjadi sasarannya.

Lainnya istilah kebijakan sosial dapat dikatakan sama dengan kebijakan publik hal ini dilihat kata sosial yang juga mencakup seperti istilah “publik”, misalkan kebijakan politik pun akan menjadi kebijakan sosial jika melihat aspek yang akan dipengaruhi (out put) dari kebijakan itu sendiri. Seperti kebijakan yang dikeluarkan oleh PLN, mungkin orang akan melihat ini masuk dalam kategori kebijakan publik, tetapi jika melihat lebih jauh lagi ini bisa dikatakan kebijakan sosial sebab PLN memberikan sumbangsinh yang sangat vital bagi kehidupan masyarakat.

Kebijakan PLN

Akhir-akhir ini PLN akan mengeluarkan Program Pelanggan Hemat dari PLN yang juga dikenal di masyarakat sebagai program Insentif dan Disinsentif. Artinya Pemerintah melalui PLN akan memberikan Insentif (imbalan berupa pengurangan tagihan listrik) bagi pelanggan yang dapat menghemat pemakaian listrik di bawah 80% rata-rata nasional pada masing-masing golongan tarif. Serta disinsentif (penambahan pembayaran tagihan) bagi pelanggan yang pemakaiannya melebihi 80% rata-rata pemakaian nasional. Kalau dirinci seperti ini aturannya :

1. Insentif, diberikan ke pelanggan yang bisa berhemat lebih dari 20% dari rata-rata
nasional pemakaian listrik per bulan.

2. Dis-insentif, diberikan ke pelanggan yang tidak berhemat, yaitu pemakaian listrik
lebih besar dari 80% dari rata-rata nasional pemakaian listrik per bulan.

Contoh perhitungan untuk golongan rumah tangga sebagai berikut:

v Untuk golongan R1 (s/d 450 VA), dari rata-rata pemakian 75 kwh/bulan harus ditekan jadi 60 kwh/bulan.

v Untuk golongan R1 (900 VA), dari rata-rata pemakian 115 kwh/bulan harus ditekan jadi 92kwh/bulan.

v Untuk golongan R1 (1.300 VA), dari rata-rata pemakian 197 kwh/bulan harus ditekan jadi 158 kwh/bulan.

v Untuk golongan R1 (2.200 VA), dari rata-rata pemakian 354 kwh/bulan harus ditekan jadi 283 kwh/bulan.

v Untuk golongan R2 (2.200-6.600 VA), dari rata-rata pemakian 650 kWh/bulan harus ditekan jadi 127 kwh/bulan.

v Untuk golongan R3 (diatas 6.600 VA), dari rata-rata pemakian 1.767 kWh/bulan harus ditekan jadi 98 kwh/bulan.

Jelasnya:

Misal pemakaian rata-rata nasional 100 kWh, nilai hematnya di 80 kWh, maksudnya kalau konsumsi anda dibawah 80 kWh/bulan maka dapat insentif. Namun jika konsumsi listrik di atas 80 kWh maka Anda dapat dis-insentif.

Perhitungannya seperti ini:

a. Insentif = 0.2 x kWh yg dihemat x T *)

b. Dis-insentif = 1.6 x kelebihan kWh x T *)

*) T= tarif listrik tertinggi di golongan tertentu (lihat di rekening listrik anda)

Pemakaian listrik rata-rata nasional untuk pelanggan rumah tangga per bulan:

a. R-1 450 VA = 74.76 kWh

b. R-1 900 VA = 115.48 kWh

c. R-1 1300 VA = sekitar 195 kWh (belum dapat data pasti)

Program ini diberlakukan pada golongan pelanggan:

1. Rumah tangga

2. Bisnis (kecuali di atas 200 kVA)

3. Pemerintah

Pertanyaannya adalah kenapa pemerintah melalui PLN memberlakukan hal tersebut?. Ada beberapa hal yang menjadi dasar dari pemerintah menggulirkan program hemat Pelanggan PLN ini yaitu harga minyak dunia yang terus naik bahkan sempat menembus angka 110 Dolar Amerika per barel sehingga biaya produksi listrik juga ikut meningkat sementara kemampuan negara untuk memberi subsidi terbatas, maka supaya listrik tetap menyala maka pelanggan diminta untuk hemat dengan memperhatikan batas hemat pemakaian. Hal inipun yang menjadi kendala bagi perlistrikan kita ‘masih mengandalkan BBM dan BB’. Kita lihat beberapa kasus beberapa waktu lalu, ketika cuaca yang buruk mengakibatkan kapal tanker membawa batu bara tidak bisa merapat, yang akhirnya harus ada penghematan bahkan sampai pemadaman listrik secara bergilir, karena terlambat datangnya bahan bakar tersebut.

Selain itu, ada adanya kebijakan PLN ini adalah karena pengurangan subsidi listrik oleh pemerintah untuk tahun 2008. Saya sebenarnya agak setuju jika subsidi dikurangi dan lebih diprioritaskan pada aspek kehidupan lainnya seperti pendidikan atau kesehatan. Memang sudah menjadi kewajiban bagi negara untuk memberikan subsidi kepada masyarakat terutama bagi mereka yang bernasib kurang beruntung. Tetapi terkadang subsidi itu juga dinikmati oleh masyarakat yang hidup mewah. Di Indonesia, seorang eksekutif yang memiliki gaji 10 juta / bulan dan tinggal di kawasan cukup elit di perkotaan dengan daya 2200 VA, ikut menikmati subsidi listrik, yang idealnya hanya dinikmati, maaf, tukang becak yang mungkin hanya bisa memperoleh rata-rata penghasilan 20 – 30 ribu perhari dengan daya 450VA dan tinggal di daerah pinggiran. Sudah sadar dan merasa malu kah sang eksekutif? Jawabannya tidak. Ketimpangan inilah yang terjadi di Indonesia dan belum banyak disadari berbagai pihak terutama pemakai listrik itu sendiri.

Jadi sebenarnya pengenaan insentif dan disinsentif ini sudah mengarah ke aspek keadilan dalam penyampaian subsidi listrik. Karena dari budaya pemakaian listrik di perkotaan lebih banyak digunakan untuk gaya hidup daripada untuk kebutuhan. Lampu taman, aquarium, AC, pemanas air, merupakan beberapa contoh pemakaian listrik untuk gaya hidup. Ini terjadi karena didukung oleh tingkat ekonomi dari masyarakat perkotaan yang sudah lebih baik jika dibandingkan dengan daerah. Pertanyaannya lagi adalah apakah gaya hidup perlu disubsidi?. Hati nurani kita pasti menjawab tidak kan?. Inilah yang perlu direnungkan kembali oleh masayarakat kita. PLN sudah sejak lama mengkampanyekan hemat pemakaian listrik, yang mungkin sempat menjadi bahan diskusi karena aneh melihat PLN menjual listrik tapi menyuruh pelanggannya memakai sesedikit mungkin.

Sekarang kita mengetahui bahwa ternyata ada beban subsidi negara yang sudah berat dan mendorong PLN untuk mengkampanyekan gerakan hemat ini, bahkan Presiden pun mengeluarkan Inpres No 10 tahun 2005 tentang penghematan energi secara nasional. Namun apakah masyarakat secara sukarela dan spontan langsung merubah perilakunya menjadi perilaku yang hemat energi?, sulit dan perlu waktu yang lama apabila hanya diajak melalui sosialisasi atau Inpres tanpa ada reward dan punishment / imbalan dan ’hukuman’. Sementara subsidi listrik semakin membebani APBN sehingga aspek lain seperti pendidikan dan kesehatan menjadi kurang diperhatikan. Dengan pengenaan tarif insentif dan disinsentif ini, masyarakat ’dipaksa’ untuk melakukan penghematan karena dengan demikian subsidi akan lebih terarah, budaya boros akan hilang, karena masyarakat akan semakin berhitung dalam pemakaian listriknya.

Selain itu ada pula pro dan kontra mengenai kebijakan insentif dan disinsentif PLN, sebab masyarakat masih memandang bahwa ini adalah cara PLN untuk menaikkan tarif listri, karena sebagian besar pelanggan PLN menggunakan listrik di atas rata-rata nasional perbulannya. Hal ini tidak hanya pelanggan di kota-kota besar tetapi juga di pedalaman yang masih menggunakan listrik hanya untuk non tv atau lampu saja dan itupun tidak dipakai tiap hari. Seperti di sebuah pedalaman di Kalimantan, ada sebuah keluarga yang di rumahnya hanya ada sebuah televisi, dua kipas angin dan sebuah kulkas yang ternyata pemakaian listrik perbulannya juga selalu diatas nilai rata-rata yang ditetapkan pemerintah. Padahal menurut keluarga tersebut, peralatan listrik di rumah mereka tidak sepanjang hari digunakan

Hal ini tidak bisa dipungkiri bahwa nilai rata-rata penggunaan listrik nasional masih sangat rendah. Kemudian masih banyaknya penduduk yang belum menikmati listrik. Hingga bisa dikatakan bahwa kebijakan ini dianggap akal-akalan PLN untuk menaikan tarif listrik. Kemudian melihat jumlah uang yang harus dibayarkan dari yang terkena insentif dan disinsentif sangat berbeda dan dirasa kurang adil sebab, sehemat apapun berdasarkan perhitungan (lampiran) potongan yang diberikan sangat kecil jika dibandingkan pengeluaran bagi yang terkena disinsentif, jumlah uang yang harus dibayar sangat besar bahkan hampir dua kali lipat nominal yang harus dibayarkan.

Penutup

Namun ketegasan pemerintah dalam memutuskan suatu kebijakan kembali diuji dengan kenyataan bahwa ada perubahan dalam penerapan insentif dan disinsentif ini. Perubahan yang tercetus pada Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta hari Senin (23/4) menyatakan bahwa insentif dan disinsentif ini baru berlaku untuk pelanggan R3 6.600 VA dan baru di lima daerah percontohan seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Riau, Bangka Belitung dan Kalimantan Timur. Kemudian pemerintah (Departemen ESDM) bersama Komisi VII DPR sepakat untuk menaikan subsidi listrik untuk APBN Perubahan 2008 menjadi Rp 61,01 triliun yang semula di APBN 2008 dianggarkan Rp 44 triliun. Kembali, subsidi lagi yang dinaikkan dan dibebankan ke APBN.

Apakah keputusan ini lebih baik dari pada kebijakan yang sebelumnya (menerapkan ke semua pelanggan) atau ini merupakan keadilan yang diberikan oleh pemerintah sebab baru diterapkan kepada pengguna listrik yang tinggi (menengah ke atas/6.600 VA). Kita berharap ini menuju pada hasil yang baik bagi masyarakat indonesia.

Kalau kita berhitung asas manfaat, maka perubahan subsidi di APBN Perubahan 2008 sebesar Rp. 17,01 triliun akan lebih bermanfaat apabila dialihkan ke sektor pendidikan, kesehatan atau mungkin untuk membangun Pembangkit Listrik yang baru sehingga suplai listrik akan bertambah untuk mengimbangi pertumbuhan kebutuhan listrik. Serba salah menjadi pemerintah mengeluarkan kebijakan pasti mengorbankan sesuatu. Listrik naik masyarakat yang terkena imbasnya, tarif listrik tetap tetapi subsidi listrik makin besar, jadi pos anggaran untuk pendidikan kesehatan atau aspek kehidupan sosial masyarakat tidak terperhatikan.

Jika melihat tujuan dari kebijakan tu sendiri adalah untuk mengurangi subsidi pemerintah kepada PLN, hingga bisa berhemat 10 triliun dari subsidi pemeirntah ke PLN 55 triliun, hanya untuk keperluan produksi. Bayangkan jika dana tersebut dialirkan ke bidang-bidang lainnya seperti: pendidikan, maka sekolah gratis di Indonesia bisa terwujud. Maka dengan adanya kebijakan insentif dan disinsentif, diharapkan penghematan pemerintah dapat terwujud dan akan memberikan dampak positif bagi masyarakat keseluruhan. Hanya saja masyarakat sudah menerima pengalaman buruk sebelumnya dengan kenaikan harga pokok, bahan baker sampai minyak goreng. Inilah yang menyebabkan masyarakat apatis terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Saya sebagai salah satu pelanggan listrik berpikir, akan semakin berat hidup di Indonesia, mau makan nasi goreng tidak bisa karena minyak goreng mahal, tetapi gimana mau bisa masak minyak tanah saja sudah tidak disubsisdi dan mahalnya setinggi langit, ada kompor konversi wah, takut juga pakainya banyak yang meledak, sama saja simpan granat di rumah. Mau menghibur diri menonton telivisi, ingat tarif listrik sekarang mahal, wah kalau begini bisa seperti hidup di jaman purbakala lagi. Hidup di goa tidak pakai listrik masih pakai kayu bahkan untuk menyalakan api masih menggunakan batu yang digosok, ingat bung, korek saja bahannya pakai BBM. Yah selamat datang kehidupan Flinstone!!!!